Makaberdasarkan uraian di atas, Tergugat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama Palembang berkenan memberi putusan untuk : 1. Menolak gugatan Penggugat secara keseluruhan, atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima; 2. Memberi hukuman pada Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Artikel KESIMPULAN GUGATAN PERCERAIAN DI PENGADILAN. Dipublikasi Oleh : Admin Kategori : Perceraian Dipublikasi pada : 17 Jul, 2023. Setelah agenda persidangan jawab menjawab yaitu mulai dari agenda Jawaban gugatan dan rekonpensi, Replik dan Duplik, maka selanjutnya adalah proses pembuktian di persidangan.
Dalampemeriksaan perkara di muka persidangan dalam tahapan pembuktian 2 (dua) orang saksi Tergugat memberi keterangan dibawah sumpahnya masing-masing menurut tata cara agama Islam di muka persidangan menyatakan bahwa ketika penyelesaian kasus perceraian antara Penggugat dengan Tergugat, atas laporan salah satu pihak kepada lembaga/dewan Adat
PgcLNxi.